ANGGARAN DASAR (AD)
YAMAHA R15 KOMUNITAS LOA JANAN
YRCL
Jl.Gerbang Dayaku Desa.Bakungan Kec.Loa Janan Kab.Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
BAB I
SEJARAH PEMBENTUKAN KOMUNITAS
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah “ YAMAHA R15 COMMUNITY LOA JANAN “ yang selanjutnya disingkat YRCL
Pasal 2
Komunitas ini didirikan pada hari Senin , Tanggal 18 Agustus 2020 hingga jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KOMUNITAS ini berkedudukan di Desa Bakungan , Kecamatan.Loa Janan , Kabupaten.Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
BAB II
ORGANISASI ASAS
Pasal 4
A. KOMUNITAS ini ber-asaskan PANCASILA dan UUD 1945.
B. TUJUAN DIBENTUKNYA YRCL
Selalu menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan kekeluargaan. Dapat menjadi mitra dari pihak kepolisian dalam mengkampanyekan Safety Riding atau sebagai pelopor keselamatan berkendara khususnya roda 2 (Sepeda Motor),
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 68 Ayat : 1
“ Setiap kendaraan bermotor yang di-operasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor “
Setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki SIM peraturan ini tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, “ Bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) “
Pasal 5
KOMUNITAS ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan memperluas jaringan persaudaraan didalam komunitas maupun antar komunitas yang lain. Menumbuhkan rasa kepedulian terhadap kesesama anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktifitas sosial dan budaya.
Pasal 6
Lambang KOMUNITAS ini terdiri dari gambar :
“PENGENDARA BERMOTOR , MOTIF BATIK , dan WARNA”
A. PENGENDARA BERMOTOR ,menggambarkan motor Full Fairing yang serasih dan kelengkapan Safety Riding saat berkendara.
B. MOTIF BATIK , Ciri khas kalimantan yaitu batik dayak kalimantan timur tempat kelahiran dan identitas YRCL.
C. WARNA MERAH, Menggambarkan semangat yang berkobar dan menghangatkan.
D. WARNA PUTIH , Menggambarkan kejujuran dan Kesucian.
E. WARNA KUNING ,Warna khas dan dianggap sakral di tanah kelahiran kutai kartanegara , Kalimantan Timur tempat YRCL didirikan.
BAB III
VISI & MISI
Pasal 7
VISI
MEMPER-ERAT SILATURAHMI
MEMPER-ERAT KEKOMPAK-KAN & JIWA KORSA
MENJALIN KEBERSAMAAN & KEKELUARGAN
MENJADIKAN YRCL ( YAMAHA R15 COMMUNITY LOA JANAN ) SEBAGAI TEMPAT SHARING OTOMOTIF DAN SOSIAL YANG BERMUATAN POSITIF.
Pasal 8
MISI
M
enjadikan Wadah untuk berkumpulnya para pecinta otomotif dari berbagai Etnis & Budaya. Sehingga akan terjalin hubungan persahabatan dan kekeluargaan dengan para anggotanya. Dan menjadi wadah untuk mengalirkan jiwa kreativitas para anggotanya seperti Modifikasi dan Mengadakan Kegiatan – Kegiatan yang bersifat positif bagi kalangan sekitarnya.
BAB IV
KELENGKAPAN BERKENDARA & SAFETY RIDING
Pasal 9
1. KELENGKAPAN BERKENDARA MELIPUTI SEBAGAI BERIKUT :
Kaca Spion kiri & kanan
Lampu Depan, Lampu Rem, Sein Kiri & Kanan, Serta Klakson yang berfungsi normal sesuai standart.
STNK & SIM Aktif masa berlakunya (Tidak Kedaluwarsa)
Plat Nomor Kendaraan Depan & Belakang.
Peredam Kebisingan (DB Killer) bagi pengguna Knalpot Racing (Non OEM)
2. KESELAMATAN BERKENDARA
HELM FULLFACE
JAKET
SEPATU
SARUNG TANGAN
CELANA PANJANG
PADS PELINDUNG SIKU & LUTUT
ROMPI PELINDUNG DILENGKAPI REFLEKTOR
MASKER PENUTUP
DLL.
BAB V
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 10
Fungsi
1. YRCL merupakan organisasi yang bersifat independen dan mandiri yang berfungsi sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan konsultasi bagi para anggotanya untuk meningkatkan kemampuan dan saling memahami antara sesama anggotanya;
2. Menjalin kerjasama dengan pihak lain yang terkait dalam industri otomotif baik itu sponsor ,dll.
Pasal 11
Kegiatan
1. Kegiatan YRCL adalah meningkatkan apresiasi dan kemampuan para anggota dalam menghadapi kemajuan teknologi otomotif serta karakteristik motor merk YAMAHA R15 SERIES.
2. Memberikan sumbangan pikiran, tenaga dan waktu, baik untuk kegiatan otomotif, sosial maupun kegiatan lainnya.
3. Pertemuan rutin bulanan untuk menumbuhkan dan membina minat dalam bidang otomotif serta membina komunikasi antara para pengurus dan anggota YRCL.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota Biasa
1. Anggota biasa terdiri dari perorangan dan organisasi yang berminat bergabung di YRCL;
2. Anggota biasa terdiri dari :
a. Anggota Perorangan, yaitu individu warga negara Indonesia atau asing yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat-syarat dan tata cara keanggotaan
b. Anggota Perusahaan, yaitu badan usaha komersial yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat-syarat dan tata cara keanggotaan;
c. Anggota Asosiasi, yaitu organisasi kumpulan profesi atau bidang usaha spesifik yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat-syarat dan tata cara keanggotaan;
d. Anggota Organisasi Nirlaba, yaitu organisasi yang tidak berorientasi pada laba usaha yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat-syarat dan tata cara keanggotaan.
3. Syarat-syarat dan tata cara menjadi Anggota Biasa serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga YRCL.
Pasal 13
Anggota Kehormatan
1. Anggota Kehormatan adalah perorangan yang karena pengetahuan dan pengalamannya di bidang otomotif, atau karena keahlian tertentu yang dikembangkan, atau karena jasanya terhadap YRCL, dipandang perlu untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan;
2. Syarat-syarat dan tata cara untuk menjadi Anggota Kehormatan serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga YRCL.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 14
KOMUNITAS YAMAHA R15 COMMUNITY LOA JANAN terdiri dari :
1. Musyawarah anggota yang merupakan organisasi tertinggi YRCL untuk menetapkan dan penyelenggaraan YRCL;
2. Musyawarah anggota diadakan paling sedikit 1(satu) kali dalam 2(dua) Bulan oleh pengurus YRCL
3. Musyawarah Anggota keanggotaan untuk :
a. Menilai, menerima atau menolak Pengurus YRCL selama masa kepengurusannya;
b. menetapkan garis besar program kerja YRCL untuk masa 2 (dua) tahun yang akan datang, untuk kemudian memanfaatkan Rapat Kerja;
c. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YRCL;
d. Memilih dan menetapkan pengurus YRCL;
e. Menetapkan hal-hal lain yang perlu dilihat oleh Musyawarah Anggota.
4. Keputusan Musyawarah Anggota YRCL bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Pengiriman Pengurus dan Anggota YRCL.
Pasal 15
1. Pada awal pembentukan YRCL, para Pengurus adalah pendiri YRCL yang dipilih. Untuk selanjutnya, para pengurus YRCL terdiri dari anggota YRCL yang dipilih melalui mekanisme tata tertib yang disetujui oleh Musyawarah Anggota.
2. Pengaturan dan otoritas pengurusan YRCL lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga YRCL.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Keuangan
Sumber-sumber keuangan YRCL diperoleh dari :
1. Iuran Anggota YRCL;
2. Sumbangan-sumbangan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat, termasuk sponsor dan kerjasama kemitraan;
3. Pendapatan-pendapatan lain yang sah secara hukum negara Republik Indonesia, termasuk penggalangan dana.
Pasal 17
Anggaran Keuangan
Anggaran Keuangan YRCL direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga YRCL.
Pasal 18
Laporan Keuangan
1. Tahun Buku Laporan Keuangan YRCL dimulai dari 18 Agustus setiap tahunnya sampai dengan 18 Agustus tahun berikutnya dan pembukuannya dibuat setiap bulan.
2. Laporan Keuangan YRCL dapat diaudit setiap tahun oleh akuntan publik bila dianggap perlu oleh Musyawarah Anggota.
3. Laporan Keuangan YRCL bersifat terbuka untuk diketahui oleh anggota.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 19
1. Pembubaran YRCL dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu dan diusulkan serta dihadiri sedikitnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota.
2. Hal-hal lain yang menyangkut akibat dari pembubaran YRCL diatur dalam Anggaran Rumah Tangga YRCL.
BAB X
PENUTUP
Pasal 20
1. Ketentuan pelaksaan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Dasar YRCL ini akan diatur dalam Anggran Rumah Tangga YRCL
2. Perubahan Anggaran Dasar YRCL dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu dan diusulkan serta dihadiri sedikitnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota.
Ditetapkan di : LOA JANAN
Pada : 18 AGUSTUS 2020
YAMAHA R15 KOMUNITAS LOA JANAN ( YRCL )