ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
YAMAHA R15 KOMUNITAS LOA JANAN ( YRCL )
Desa.Bakungan ,Kecamatan Loa janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata Cara Keanggotaan
1. Untuk menjadi Anggota Biasa sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, calon anggota harus membayar iuran wajib/Bulanan dan mengisi formulir yang sudah ditentukan;
2. Anggota Kehormatan (staf Jajaran pengurus) diusulkan oleh Ketua Umum YRCL berdasarkan proposal, referensi, masukan dan pertimbangan-pertimbangan dari para pengurus YRCL;
3. Keanggotaan dan pencabutan keanggotaan YRCL diputuskan dan disahkan oleh Ketua Umum YRCL.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota Biasa memiliki hak penuh, berupa Hak Bicara, Hak Suara dan Hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan dalam organisasi YRCL
2. Anggota Biasa memiliki hak�mengikuti semua kegiatan YRCL dan memiliki kedudukan yang sama dalam YRCL sesuai dengan jenis keanggotaannya serta memeroleh semua fasilitas yang disediakan oleh YRCL;
3. Anggota Kehormatan memiliki hak berupa Hak Bicara dan Hak untuk Ikut Serta dalam setiap kegiatan organisasi YRCL;
4. Anggota YRCL Kewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan martabat YRCL;
b. Membayar iuran wajib dan mengisi formulir yang telah ditentukan, untuk Anggota Kehormatan ada rencana;
c. Menaati semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YRCL;
d. Melaksanakan�Keputusan-Keputusan yang telah diambil, baik dalam rapat/pertemuan biasa maupun dalam Musyawarah Anggota;
e. Menghadiri pertemuan rutin, kecuali Anggota Kehormatan;
f. Khusus bagi Anggota Kehormatan, diwajibkan untuk memberikan sumbangsihnya kepada YRCL dalam hal pembinaan dan pengembangan organisasi YRCL.
Pasal 3
�
Berakhirnya Keanggotaan
�
1. Diajukan atas permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis kepada KETUA/ Pengurus YRCL;
2. Berbuat sesuatu yang mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi serta melanggar ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalam AD/ART;
3. Berhalangan tetap;
4. Tidak membayar Iuran Wajib selama 3 (Tiga) Bulan penuh.
5.Tidak aktif Kopdar & kontribusi aktif pada grup kordinasi selama 1 (Satu) Bulan penuh.
6.Menyalahgunakan otoritas / Keuangan kas Komunitas.
7.Membuat kericuhan antar sesama anggota komunitas hingga mengakibatkan kerugian.
BAB II
MUSYWARAH ANGGOTA
Pasal 4
1. Musyawarah Nasional diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;
2. Peserta Musyawarah Anggota terdiri dari :
a. Anggota Biasa dengan hak penuh berupa Hak Bicara, Hak Suara dan Hak untuk mencalonkan diri dan Dicalonkan dalam organisasi YRCL
b. Anggota Kehormatan dengan hak berupa Hak Bicara;
c. Undangan dan Peninjau dengan hak berupa Hak Bicara;
3. Musyawarah Anggota tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan.
4. Undangan menghadiri Musyawarah Anggota diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum diselenggarakannya Musyawarah Anggota;
5. Musyawarah Anggota dipimpin oleh Ketua Umum YRCL atau pengganti lainnya yang ditunjuk;
6. Musyawarah Anggota dianggap sah untuk dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah anggota YRCL. Bila tidak mencapai kuorum, maka Musyawarah Anggota ditunda selama 1 (satu) jam. Dan bila dalam waktu 1 (satu) jam tersebut belum tercapai kuorum, maka Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan dan dianggap sah;
7. Keputusan Musyawarah Anggota ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat. Bila melalui cara musyawarah untuk mufakat belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara (voting) untuk memeroleh suara terbanyak.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Kriteria Pengurus
Pengurus YRCL sebagaimana dimaksud dalam Anggaran YRCL disusun berdasarkan suatu kriteria dan pertimbangan-pertimbangan yang melatarbelakangi pembentukan organisasi YRCL.
Kriteria pengurus YRCL ditentukan sebagai berikut :
1. Anggota YRCL;
2. Khusus untuk Ketua Umum YRCL harus berstatus Warga Negara Republik Indonesia, memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan, Jujur ,Adil, & bijak dalam menyikapi permasalahan ;
3. Pemilik atau pemakai kendaraan jenis Yamaha R15 (All series) atau pemerhati perkembangan kendaraan tersebut;
4. Mampu mengembangkan YRCL.
Pasal 6
Susunan Badan Pengurus
�
Susunan Badan Pengurus YRCL terdiri dari :
1. Ketua Umum;
2. Wakil Ketua Umum I;
3. Wakil Ketua Umum II;
4. Sekretaris Umum;
5. Wakil Sekretaris Umum;
6. Bendahara Umum;
7. Hubungan Masyarakat, Promosi dan Acara;
8. Penanggung Jawab bidang-bidang dan kegiatan-kegiatan yang bersifat ad-hoc menurut keperluan, yang direkrut dari para anggota.
Pasal 7
Tugas dan Kewajiban Pengurus
1. Ketua Umum Kewajiban :
• sebuah. Memimpin dan membina organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD dan ART;
• b. Menentukan dan menyelenggarakan pelaksanaan rencana kerja berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota YRCL;
• c. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Musyawarah Anggota YRCL;
• d. Mengoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan YRCL;
• e. Membangun dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak luar khususnya dengan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) YAMAHA, maupun jaringan penyedia suku cadang dan layanan purna jual terkait lainnya, termasuk bengkel-bengkel dan toko-toko;
• f. peluang-peluang pembentukan perwakilan-perwakilan klub di daerah dengan pengetahuan Musyawarah Anggota;
• g. meningkatkan dan mengarahkan fungsi-fungsi bidang-bidang secara optimal.
2. Wakil Ketua Umum I kewajiban :
• sebuah. Mewakili Ketua Umum apabila Umum berhalangan hadir dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan ke dalam dan/atau keluar;
• b. Membantu Ketua Umum dalam menentukan kebijakan dan menyelenggarakan rencana kerja berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota YRCL;
• c. Mengoordinir pelaksanaan tugas penanggungjawab bidang-bidang dan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh KETUA;
• d. Membangun dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak luar khususnya yang berkaitan dengan kendaraan merk YAMAHA R15 ALL GEN, baik Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) maupun jaringan penyedia suku cadang dan layanan purna jual terkait lainnya, termasuk bengkel-bengkel dan toko-toko .
3. Wakil Ketua Umum II / HUMAS Kewajiban :
• sebuah. Mewakili Ketua Umum apabila Umum berhalangan hadir dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan ke dalam dan/atau keluar;
• b. Membantu Ketua Umum dalam menentukan kebijakan dan menyelenggarakan rencana kerja berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota YRCL;
• c. Mengoordinir pelaksanaan tugas penanggungjawab bidang-bidang dan kegiatan-kegiatan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh KETUA;
• d. Membangun dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak luar khususnya yang berkaitan dengan kendaraan merk YAMAHA R15 ALL GEN, baik Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) maupun jaringan penyedia suku cadang dan layanan purna jual terkait lainnya, termasuk bengkel-bengkel dan toko-toko .
4. Sekretaris Kewajiban :
• sebuah. Membantu Ketua Umum dalam hal kesekretariatan, seperti membuat risalah atau notulen rapat;
• b. Menyelenggarakan urusan perijinan;
• c. Menyelenggarakan urusan keanggotaan;
• d. laporan-laporan administrasi.
5. Wakil Sekretaris Kewajiban :
• sebuah. Membantu Sekretaris Umum dalam hal urusan keanggotaan, termasuk mengelola database Anggota dan menerbitkan Kartu Anggota.
6. Bendahara Kewajiban :
• sebuah. Membantu Ketua Umum dalam mengelola keuangan Organisasi;
• b. anggaran serta mengatur pembiayaan organisasi;
• c. Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai dengan Kumendan dan ketentuan-ketentuan Organisasi;
• d. Mengurus Iuran Anggota dan sumber-sumber pemasukan lainnya;
• e. Membuat Laporan Keuangan secara berkala.
7. Promosi Hubungan Masyarakat (HUMAS), Promosi dan Acara Kewajiban :
• sebuah. rencana kerja bidang;
• b. menjalin hubungan baik dengan organisasi-organisasi sejenis atau perkumpulan-perkumpulan otomotif lainnya;
• c. Menyosialisasikan YRCL, baik ke dalam melalui mailing list ( E-MAIL ) maupun forum ( http:// ), INSTAGRAM ( @official_yrcl ), maupun ke luar;
• d. Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial maupun non sosial;
• e. Menampung, memertimbangkan dan merealisasikan ide-ide anggota YRCL;
• f. Memromosikan kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan oleh YRCL, baik yang bersifat lokal maupun nasional.
8. Penanggung jawab bidang/kegiatan kewajiban :
• sebuah. jawabjawab dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tertentu yang akan diselenggarakan oleh YRCL berdasarkan Arahan Ketua Umum dan di bawah pengawasan Wakil Ketua Umum I dan/atau II.
BAB IV
PERTEMUAN
Pasal 8
• 1. Pertemuan-pertemuan, baik yang diselenggarakan secara nasional, lokal maupun terbatas, bertujuan mengatur pelaksanaan dan tugas-tugas kepengurusan dalam rangka melaksanakan program-program YRCL;
• 2. Pertemuan dapat dilakukan dalam dua cara :
Fisik : pertemuan antar pengurus dan/atau anggota yang hadir;
b. Online : diskusi melalui media internet di whatsapp Group YRCL
• 3. Pertemuan rutin dapat diadakan setiap bulannya, waktu penyelenggaraannya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan pengurus dan/atau anggota yang hadir;
• 4. Pertemuan ini juga bertujuan untuk memererat rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama anggota YRCL, selain itu untuk menambah wawasan dan pengetahuan, baik tentang otomotif maupun organisasi;
• 5. Segala keputusan yang dibuat di setiap pertemuan merupakan bagian dari pertanggungjawaban Ketua Umum YRCL kepada Musyawarah Anggota;
• 6. Setiap pertemuan harus membuat risalah atau notulen sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Anggota.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
Sumber-sumber Keuangan
• 1. Sumber-sumber keuangan yang berasal terutama dari iuran wajib bulanan anggota YRCL sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Biaya ini termasuk pembiayaan pengesahan (apabila perlu), pengadaan kartu anggota, dan pengadaan merchandise wajib anggota, seperti stiker, dan seragam anggota YRCL. Biaya ini dapat ditinjau kembali setiap tahun dengan memertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengannya;
• 2. Ketua Umum beserta jajaran pengurus lainnya, berhak mengupayakan sumber-sumber pembiayaan kepada pihak ketiga, yang bersifat tidak mengikat dan tidak mengurangi independensi YRCL;
• 3. Ketua Umum beserta jajaran pengurus lainnya, berhak mengupayakan sumber-sumber�pendapatan lainnya, yang dapat dimasukkan ke dalam kerangka kerja Organisasi YRCL, termasuk penerbitan barang dagangan yang dibuat secara ad-hoc sesuai perkembangan kegiatan;
• 4. Dalam situasi dan kondisi tertentu, Ketua Umum YRCL dapat ditentukan khusus tentang keringanan iuran.
Pasal 10
Pemanfaatan Keuangan
Keuangan YRCL dimanfaatkan untuk :
• 1. Pengeluaran rutin pengurus;
• 2. Kegiatan-kegiatan Organisasi;
• 3. Pengeluaran-pengeluaran khusus.
Pasal 11
Sanksi Iuran
• 1. Anggota YRCL yang melalaikan kewajibannya dalam membayar iuran wajib seperti yang tertera pada pasal 2 dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
• sebuah. Peringatan Terulis;
• b. Pemberhentian Sementara;
• c. Pemberhentian Tetap.
• d. Denda uang dengan nilai yang disepakati Bersama.
• 2. Dengan Tata Cara sebagai berikut :
• sebuah. Ketua Umum YRCL melalui Sekretaris YRCL memberikan peringatan tertulis kepada anggota yang bersangkutan. Jika anggota tersebut tidak mengindahkan peringatan yang diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, maka akan dilakukan pemberhentian sementara oleh Ketua Umum YRCL;
• b. pemberhentian selama berlangsung selama 1 (satu) bulan dan anggota yang bersangkutan juga memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran wajib, maka Musyawarah Anggota YRCL berhak memutuskan Pemberhentian Tetap dan selanjutnya Ketua Umum akan menjalankan keputusan tersebut dengan membahas yang bersangkutan termasuk kartu anggota, stiker ,PDH & PDL, dan lain-lain.
Pasal 12
Laporan Keuangan
• 1. Pembukuan dan Laporan Keuangan YRCL dibuat oleh Pengurus YRCL, dalam hal ini dipegang langsung oleh Bendahara YRCL;
• 2. Laporan Keuangan harus dibuat secara berkala setiap bulan dan pada setiap akhir masa bakti Pengurus untuk diperlengkapi dalam Musyawarah Anggota.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga YRCL merupakan dasar dalam menyelenggarakan YRCL yang disahkan dalam Musyawarah Anggota sebagai organisasi tertinggi dan oleh karena itu perangkat harus, dijunjung tinggi dan tidak boleh dilanggar.
• 1. Untuk kepentingan Organisasi, Anggaran Rumah Tangga YRCL dapat diubah, disempurnakan atau disesuaikan melalui Musyawarah Anggota;
• 2. Keputusan untuk melakukan perubahan Anggaran Rumah Tangga YRCL dianggap sah jika disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) dari hak suara yang hadir dalam Musyawarah Anggota.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 14
• 1. Pembubaran YRCL dilakukan sesuai ketentuan pada Anggaran Dasar YRCL;
• 2. Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud di atas, Pimpinan Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu, bersama Pengurus periode terakhir, wajib membentuk suatu Panitia Likuidasi;
• 3. Panitia Likuidasi sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari unsur-unsur :
• sebuah. Perwakilan Pengurus
• b. Perwakilan Anggota
• c. Perwakilan lain atau lembaga yang diwajibkan oleh Undang-Undang bila diperlukan.
• 4. Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu, memberikan kewenangan kepada Panitia Likuidasi untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan segala akibat yang timbul dari pembubaran YRCL;
• 5. Jika terdapat dana atau kekayaan lebih pada saat pembubaran YRCL, setelah dikurangi hutang dan kewajiban-kewajiban lainnya, kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan Keputusan Musyawarah Nasional;
• 6. Jika terdapat kewajiban atau kewajiban lainnya yang harus segera diselesaikan pada saat pembubaran YRCL, maka kewajiban dan kewajiban tersebut dibebankan kepada seluruh Pengurus dan Anggota YRCL.
• 7.jika ada hutang yang diluar dari pembukuan dan pelaporan maka pihak yang bertanggung jawab adalah anggota / panitia yang melaksanakan atau melaksanakan kewajiban tersebut.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
• 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga YRCL akan diatur lebih lanjut;
• 2. Anggaran Rumah Tangga YRCL ditetapkan di Bakungan, Loa janan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama dengan Anggaran Dasar YRCL;
• 3. Anggaran Rumah Tangga YRCL mulai berlaku
pada tanggal 18 Agustus 2020.
Bakungan, 18 Agustus 2020
JAJARAN PENGURUS YRCL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar